
About Us
IFDHAL TRSS LAW FIRM dibentuk oleh para profesional yang berpengalaman dalam profesinya sebagai advokat dan penasihat hukum.
Visi kami : Menjadi kantor hukum terdepan dan dipercaya dalam menyediakan solusi hukum yang inovatif, efektif, dan berintegritas, dengan memanfaatkan kedalaman praktisi untuk mencapai keadilan yang berpihak kepada klien.
Misi Kami :
Memberikan Konsultasi dan Representasi Hukum Berkualitas Tinggi.
Mengutamakan Kepentingan Klien dengan Pendekatan Personal
Menghubungkan Tradisi Keilmuan Hukum dengan Teknologi Modern
Mengembangkan Pratik Hukum yang Berkelanjutan dan Beretika
Nilai Inti :
Integritas : Jujur dan dapat dipercaya.
Profesionalisme : memberikan standar kerja yang tinggi.
Kolaborasi : Bekerja sama sebagai tim yang solid.
Inovasi : Terus mencari cara yang lebih baik, cerdas, dan efisien dalam melayani Klien.
Empati : Memahami tantangan dan tujuan klien kami secara mendalam.
The Founder


Dr. (c) Ifhdal Kasim, S.H., LLM
Penggiat Hak Asasi Manusia
Mantan Komnas HAM Republik Indonesia
Beberapa kali menduduki posisi penting sebagai Tenaga Ahli dipemerintahan hingga sekarang.
Aktif dalam Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga sekarang.


Dr. Reza Rama Valiandra, S.H.,M.,I.kom.,M.Kn.
Profesional muda yang memiliki talenta baik dalam bidang hukum Perdata.
Lulusan Doktor Hukum Univ. Padjajaran, Bandung
Lawyer yang telah menangani berbagai kasus hukum


Taruli Simanjuntak, S.H.,M.H.
20 Tahun sebagai Praktisi Hukum.
Spesialisasi dalam Hukum Pidana
memiliki paradigma hukum yang lurus


Profesional Hukum
Pengalaman dalam berbagai organisasi
Lawyer in case
Dr. (c) Sam Setiawan Haryono S.H.,M.H.


Profesional Hukum perusahaan
Konsultan perusahaan dan berlisensi Likuidator
Dian Sulistyono, S.H.,M.H., C.Li
Scoupe of Law
Tindak Pidana Khusus & TIPIKOR
Korporasi

Property and Contract
Pertanahan dan Perburuhan
Pembiayaan & Perbankan
Pidana dan Perdata
Pertambangan, Mineral dan Energi
Hukum Privacy & Perkindungan Data
Medical Healtcare
Kepailitan dan Likuidasi
Family Law
Menangani hukum pidana khusus, seperti tindak korupsi, hukum lingkungan, perpajakan dan sebagainya.
Menangani kegiatan korporasi baik mereview kontrak/ perjanjian, menangani sengketa dengan pihak lainnya.
Terkait dengan hukum property atau bangunan, transaksi, hak dan kewajiban, perpajakannya atau sengketa.
Terkait sengketa hak atas tanah, penyelesaian sengketa tanah, hubungan dengan hukum lainnya.
Hukum Pidana mengatur kejahatan terhadap publik dengan sanksi berat (penjara/denda) untuk melindungi ketertiban umum , sementara Hukum Perdata mengatur hubungan antar individu dan badan hukum tentang hak-hak pribadi (kontrak, waris, keluarga) dengan penyelesaian sengketa (ganti rugi/pemenuhan kewajiban).
Hukum yang mengatur mengenai pertambangan, mineral dan batubara yang menyangkut masalah hukum lingkungan hidup, K-3, dan perhutanan dan lain-lain.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini berfungsi sebagai payung hukum komprehensif yang mengatur hak subjek data dan kewajiban pengendali data
Hukum yang berhubungan dengan bidang medis dan layanan kesehatan (medical and healthcare) sangat luas di Indonesia, mencakup berbagai aspek untuk melindungi hak dan kewajiban pasien, tenaga kesehatan, serta penyelenggara layanan kesehatan
Penyelesaian utang yang dilakukan oleh perusahaan secara sistematis melalui mekanisme peradilan lewat kurator. Sedangkan Likuidasi adalah proses formal penutupan bisnis atau perusahaan dengan cara menjual seluruh asetnya untuk melunasi utang dan kewajiban kepada kreditor.
Seperangkat aturan yang mengatur hubungan hukum dalam lingkup keluarga, mencakup pernikahan, perceraian, hak asuh anak, adopsi, warisan, kekerasan dalam rumah tangga, serta hak dan kewajiban antara suami-istri, orang tua-anak, dan anggota keluarga lainnya, bertujuan menjaga keharmonisan, ketertiban, dan keadilan dalam kehidupan keluarga.
Hukum yang mengatur tentang pembiayaan (leasing, modal ventura, anjak piutang, dll.) yang kegiatannya menyediakan dana atau barang modal tanpa menerima simpanan langsung dari masyarakat seperti bank.

Gallery


Edukasi Hukum
Kami sering di minta oleh masyarakat yang membutuhkan memberikan saran hukum terhadap kasus apa yang dialami oleh masyarakat tersebut.


Brainstorming
Keseharian dalam office yang selalu melakukan brainstorming dalam membedah kasus secara bersama.




Bersama Klien
Bagi kami, membahas bersama Klien adalah bentuk komunikasi dan bersama-sama menggali peristiwa hukum yang tengah dihadapi. Sehingga kami dapatkan inklusi menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Pendampingan
Kami memahami, pendampingan yang kami lakukan adalah sebagian dari tugas , karena itu kami harus selalu memiliki intuisi yang kuat guna menenangkan klien dengan cara yang baik demi ketenangan dan harapan Klien kami.

IFDHAL TRSS LAW FIRM
Office :
Jalan Kendal No.9, Menteng, Jakarta Pusat. 10310.
Phone: (021) 391 6665 Fax: (021) 31923 434
email: ifdhaltrss@gmail.com
Layanan
Kontak
ifdhaltrss@gmail.com
+621 391 6665
© 2025. All rights reserved.