A close-up of a brown feather with a white stem

Layanan Kami

Kami adalah kantor hukum yang melayani jasa hukum untuk klien-klien menghadapi dan menjalankan sebuah peristiwa hukum yang terjadi.

Konsultan Hukum

Bertindak sebagai Konsultan Hukum dalam memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien.

Retainer Hukum

Bertindak sebagai pendamping hukum untuk Klien sehingga dapat meminimalisir dampak hukum secara baik

Bertindak mewakili atau mendampingi sebagai Penasihat Hukum dalam beracara di Pengadilan

Ligitasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mahal memakai jasa Kantor Hukum?

Pertanyaan ini sering muncul dari masyarakat yang memiliki permasalahan hukum. Jawaban kami; relatif. Melihat dari kasus yang ditangani. Biasanya kantor hukum bersandarkan kepada etika, profesionalisme dan kesepakatan perjanjian hukum yang disepakati bersama antara klien dan kantor hukum.

Apa itu Somasi/Summons?

Memberikan teguran tertulis atas kelalaian atau kesengajaan pihak lain yang dapat merugikan klien karena tidak terpenuhinya suatu prestasi

Apa itu Retainer Hukum?

Retainer hukum adalah perjanjian di mana klien membayar biaya tetap, biasanya secara berkala (bulanan/tahunan), kepada pengacara atau firma hukum untuk menjamin akses terhadap jasa hukum selama jangka waktu tertentu. Biaya ini memastikan pengacara siap memberikan nasihat, menyusun dokumen, dan mewakili klien kapan saja diperlukan, sehingga klien merasa aman dan memiliki "pengacara pribadi" yang siap membantu tanpa perlu khawatir biaya konsultasi per kasus.

Apakah itu Negotiation?

Melakukan upaya maksimal untuk mencapai kesepakatan, Dalam hal ini upaya kesepakatan diluar pengadilan yang merupakan bagian dari alternatif penyelesaian suatu perkara yang dihadapi klien.

Apa itu Klien Kasuistik?

Hubungan kerjasama tidak tetap yang didasari pada perjanjian jasa bantuan hukum perkejadian sesuai dengan yang dialami Klien. Biaya jasa sepenuhnya ditanggung oleh Klien, baik lawyer fee, operational fee maupun succes fee yang tentunya tertera dalam perjanjian bantuan hukum terhadap case tidak tetap tersebut.

Apa Layanan Legal Investigation?

Meneliti, menyelidiki, mengkaji dan memberikan pertimbangan mengenai keadaan suatu benda, terutama mengenai status, kedudukan dan keabsahannya menurut hukum.